Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miras Oplosan Campuran Alkohol 96 Persen, Air dan Minuman Lokal Menewaskan 4 Orang di Jayapura

Polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi peracik atau penjual minuman tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Miras Oplosan Campuran Alkohol 96 Persen, Air dan Minuman Lokal Menewaskan 4 Orang di Jayapura
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi miras oplosan - - Pesta minuman keras (miras) oplosan di Kota Jayapura, Papua mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 7 orang lainnya yang menjalani perawatan medis 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pesta minuman keras (miras) oplosan di Kota Jayapura, Papua mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 7 orang lainnya yang menjalani perawatan medis.

Mereka yang meninggal adalah  YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43), warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, empat korban itu mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu dan Minggu (2-3 September 2023).

"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," ujar Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi peracik atau penjual minuman tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras yang Kini Terancam 9 Bulan Penjara

"Ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal.

Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban," kata dia.

Berita Rekomendasi

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau.

Kemudian dua botol kaca, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor, satu buah penanak nasi, panci, dan baskom warna merah. 

Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Kompas.com/Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Warga Jayapura Tewas dan 7 Dirawat Usai Pesta Miras Oplosan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas