Sosok Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang Dilaporkan Polisi terkait Kasus Dugaan Rudapaksa
Berikut sosok Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun dilaporkan kepolisi terkait kasus dugaan rudapaksa. Ia memiliki harta kekeyaan mencapai Rp 17 m
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap pegawai kafe berinisial TA.
Perempuan berumur 21 tahun itu melaporkan Thaher Hanubun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 kemarin.
Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Dirangkum dari TribunAmbon.com, kasus dugaan rudapaksa bermula pada April 2023 lalu.
Saat itu, korban yang bekerja di kafe milik Thaher Hanubun tiba-tiba dipanggil ke kamar.
Thaher Hanubun disebutkan meminta pijat kepada TA.
Baca juga: Profil Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalbar yang Jabatannya Berakhir 5 September 2023, Hartanya Rp35 M
Saat dikamar, terlapor diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.
Selang beberapa bulan, tepatnya pada Agustus 2023, terlapor hendak mengulangi perbuatannya.
TA saat itu langsung menolak berujung dipecat oleh terlapor.
Pendamping hukum TA, Othe Patty membenarkan kliennya telah melaporkan Thaher Hanubun.
Kini Othe meminta keadilan agar kasus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
"Kami berharap kepolisian dapat bekerja secara maksimal dan profesional," tegasnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif sudah memberikan atensinya terkait kasus ini.
Ia menegaskan jajaran akan bekerja transparan serta tidak terpengaruh oleh pihak manapun.