3 Orang Jadi Tersangka Tewasnya 4 Warga Jayapura akibat Miras Oplosan, Dua di Antaranya Pasutri
tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya 4 warga Jayapura akibat miras oplosan. Dua di antara tiga tersangka tersebut merupakan pasutri.
Editor: Dewi Agustina
Dikarenakan salah satu inderanya yakni penglihatan sudah mulai kabur.
"Untuk para korban ada dua orang yang sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit," ujar Victor Mackbon.
Diketahui total korban seluruhnya ada 11 orang, 4 meninggal dunia, 2 orang masih dirawat di rumah sakit, sementara sisanya aman," jelasnya.
4 Orang Tewas
Diberitakan sebelumnya, empat warga Kota Jayapura, Papua masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43), warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara meninggal dunia usai meminum minuman keras (miras) oplosan.
Sementara tujuh orang lainnya harus menjalani perawatan medis.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, empat korban itu mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu (2/9/2023) dan Minggu (3/9/2023).
"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," ujar Kombes Victor Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi peracik atau penjual minuman tersebut.
"Ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau.
Kemudian dua botol kaca, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor, satu buah penanak nasi, panci, dan baskom warna merah.
Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kasus Miras Oplosan, Victor Mackbon: Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.