Duduk Perkara Bentrok di Pulau Rempang Batam, Bermula dari Ribuan Warga yang Terancam Direlokasi
Kisruh bermula dari belasan kampung adat di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, yang terancam direlokasi dari tanah kelahiran
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Warga Pulau Rempang juga pernah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak direlokasi dalam proses pengembangan proyek bernama Rempang Eco City tersebut.
Rempang Eco City sendiri akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga Rempang yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Petrus Selestinus dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Pada prinsipnya warga tidak menolak pengembangan Rempang Eco City. Mereka mendukung program tersebut tetapi mereka menuntut agar pengembangan tersebut tanpa harus merelokasi warga dan juga meminta agar hak-haknya terpenuhi," kata Petrus.
Menurut Petrus, tuntutan warga ini sudah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan hukum tanah nasional (UU Agraria) yakni pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Dimana di dalamnya, menurut Petrus, mengandung unsur keadilan, kemanusiaan, kepastian, kemanfaatan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai hidup berbangsa dan bernegara.
"Jadi, itu penegasan dari UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut penjelasannya yang menempatkan warga pemilik tanah, penggarap, penghuni berikut tanamannya sebagai pihak yang berhak mendapat ganti rugi yang adil dan layak dalam kesetaraan," tandas Petrus.
Karena hal tersebut, Petrus meminta Jokowi untuk turun tangan memastikan BP Batam dan PT MEG memenuhi tuntutan warga sehingga pengembangan Rempang Eco City tetap berjalan.
"Gunakan pendekatan hukum dan humanis karena pada dasarnya warga mendukung pengembangan Rempang Eco City dengan syarat mereka tidak direlokasi dan mereka mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil," imbuh Petrus.
Baca juga: Terancam Terusir dari Tanah Kelahiran, Warga Pulau Rempang Mengadu ke Fraksi PKB DPR
Warga Rempang Blokade Jalan di Jembatan 4 Barelang
Pada Senin 21 Agustus 2023 lalu, ratusan masyarakat Rempang blokade jalan di Jembatan 4 Barelang.
Warga berkumpul untuk mengadang tim dari BP Batam yang ke lokasi proyek untuk melakukan pengukuran lahan.
Tokoh Masyarakat Pulau Rempang, Suwardi mengatakan, blokade tersebut tidak akan terjadi apabila dari instansi terkait mau membahas proyek pengembangan lewat musyawarah.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pengembangan, alangkah lebih baiknya dilakukan dulu pertemuan antara BP Batam, pengembang, dan masyarakat.
"Jika ada itikad baik, kami warga Rempang Galang pasti dukung. Kami harapkan BP Batam, pengembang, masyakarat hadir dan duduk bersama," kata Suwardi saat dihubungi Tribun Batam.
Baca juga: IPW Kecam Bentrok Polisi vs Warga di Rempang Batam: Contoh Keberpihakan Polisi ke Pengusaha