Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 4 hingga 15 Tahun Penjara 5 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat & Perjalanan Kasusnya

Kelima terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Vonis 4 hingga 15 Tahun Penjara 5 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat & Perjalanan Kasusnya
Tribun Medan/Fredy Santoso
Dedi Bangun (tengah) eksekutor yang menembak mati Paino, mantan anggota DPRD Langkat pada 26 Januari lalu. Dedi mengaku diperintahkan dan dibayar oleh Tosa Ginting sebanyak Rp 10 juta untuk menembak mati Paino. Kelima terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino memasuki babak akhir.

Lima terdakwa akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dalam persidangan terpisah, Rabu (6/9/2023).

Tiga terdakwa yakni Heriska Wantenero, Sulhanda Yahya dan Persadanta Sembiring menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Rabu (6/9/2023).

Sementara dalang pembunuhan, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan eksekutor Dedi Bangun menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Fakta Baru Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat, Pelaku Susun Rencana Pembunuhan Sebanyak 3 Kali

Kelima terdakwa divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara.

Berikut vonis kelima terdakwa:

  1. Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara
  2. Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara
  3. Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara
  4. Tosa Ginting divonis 15 tahun penjara
  5. Dedi Bangun divonis 13 tahun penjara

Sebelumnya tiga terdakwa Heriska Wantenero, Sulhanda Yahya dan Persadanta Sembiring dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Sementara Tosa Ginting dan Dedi Bangun sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami mantan anggota DPRD Langkat Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: Pelaku Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat Diamankan, Eksekutor Dibayar Rp10 Juta

Mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).


Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.

Korban Paino ditemukan tewas ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas