Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 4 hingga 15 Tahun Penjara 5 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat & Perjalanan Kasusnya

Kelima terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Vonis 4 hingga 15 Tahun Penjara 5 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat & Perjalanan Kasusnya
Tribun Medan/Fredy Santoso
Dedi Bangun (tengah) eksekutor yang menembak mati Paino, mantan anggota DPRD Langkat pada 26 Januari lalu. Dedi mengaku diperintahkan dan dibayar oleh Tosa Ginting sebanyak Rp 10 juta untuk menembak mati Paino. Kelima terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara. 

Tubuh korban langsung dibawa ke UGD dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tubuh Paino oleh dokter jaga.

Korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan nyawanya tidak tertolong.

Pada dada sebelah kanan paino ditemukan lubang bekas luka tembakan.

Mantan anggota DPRD Langkat Paino tewas ditembak orang tak dikenal saat pulang ke rumahnya di di Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Besilam BL (HO)
Mantan anggota DPRD Langkat Paino tewas ditembak orang tak dikenal saat pulang ke rumahnya di di Dusun VII, Bukit Dinding, Desa Besilam BL (HO) (HO/Tribun-Medan.com)

Kasus penembakan ini tengah ditangani personel gabungan Polsek Stabat dan Polres Langkat.

Sedangkan jasad korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Peran 5 Terdakwa

Apa saja peran kelima pelaku pembunuhan ini?

Dalam melakukan aksinya, Tosa Ginting meminta Dedi Bangun sebagai eksekutor penembakan.

Berita Rekomendasi

Untuk tugasnya ini, Dedi Bangun mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

Kemudian Persadanta Sembiring sebagai informan Tosa di lokasi Paino duduk di warung kopi sebelum tewas.

Lalu Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato sebagai driver Tosa Ginting dan Dedi Bangun.

Saat kejadian, mereka berbagi tugas.

Ketika Paino beranjak dari warung kopi, Persadanta Sembiring yang mengintai menghubungi Tosa.

Setelah itu Tosa menghubungi Dedi menggunakan Handy Talky (HT) yang sudah bersiap untuk mencegat korban.

Setelah menerima informasi dari Tosa inilah, Dedi membentangkan sepeda motornya agar Paino berhenti lalu kemudian ditembak bagian dadanya dari jarak kurang lebih 30 sentimeter.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas