Vonis 4 hingga 15 Tahun Penjara 5 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat & Perjalanan Kasusnya
Kelima terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara.
Penulis: Dewi Agustina
Tubuh korban langsung dibawa ke UGD dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tubuh Paino oleh dokter jaga.
Korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan nyawanya tidak tertolong.
Pada dada sebelah kanan paino ditemukan lubang bekas luka tembakan.
Kasus penembakan ini tengah ditangani personel gabungan Polsek Stabat dan Polres Langkat.
Sedangkan jasad korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
Peran 5 Terdakwa
Apa saja peran kelima pelaku pembunuhan ini?
Dalam melakukan aksinya, Tosa Ginting meminta Dedi Bangun sebagai eksekutor penembakan.
Untuk tugasnya ini, Dedi Bangun mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
Kemudian Persadanta Sembiring sebagai informan Tosa di lokasi Paino duduk di warung kopi sebelum tewas.
Lalu Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato sebagai driver Tosa Ginting dan Dedi Bangun.
Saat kejadian, mereka berbagi tugas.
Ketika Paino beranjak dari warung kopi, Persadanta Sembiring yang mengintai menghubungi Tosa.
Setelah itu Tosa menghubungi Dedi menggunakan Handy Talky (HT) yang sudah bersiap untuk mencegat korban.
Setelah menerima informasi dari Tosa inilah, Dedi membentangkan sepeda motornya agar Paino berhenti lalu kemudian ditembak bagian dadanya dari jarak kurang lebih 30 sentimeter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.