Diduga Oknum Internal Terlibat, Korban Kasus Mafia Tanah di Blora Mengadu ke Kementerian ATR/BPN
Korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sri Budiyono mengadu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Hingga pelapor atau korban dalam perkara ini, Sri Budiyono menyurati Menkopolhukam Mahfud MD.
Dirinya juga mendatangi DPR RI dan mengadukan perkara ini langsung ke anggota Komisi II DPR RI.
Diketahui, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.
Namun, hingga 6 bulan sejak dia ditetapkan menjadi tersangka AA tak kunjung ditahan.
Sri Budiyono mengatakan, kasus itu berawal pada 2020.
Baca juga: Sekjen PKN Minta Polda Jateng Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Blora
Saat itu, itu Budi meminta pinjaman uang Rp 150 juta kepada tersangka AA dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.
Dia berjanji uang itu akan mengembalikannya dalam waktu 3 bulan.
"Setelah 3 bulan lebih sedikit saya kembalikan uangnya ke tersangka."
"Ternyata sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama."
"Padahal taksiran harga lahan dan bangunan seluas 1.310 meter itu sekira Rp 900 juta dan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu," ucap Sri Budiyono kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).
Sri Budiyono lantas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Agustus 2021.
Dia melaporkan AA dan seorang notaris berinisial EE dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan oknum notaris berinisial EE."
Tapi hingga saat ini keduanya belum ditahan," ungkap Sri Budiyono.
Dirinya menduga, pihak kepolisian tidak transparan dalam kasus ini.
Sehingga kasusnya mangkrak selama 1,5 tahun.
"Jadi sudah 1,5 tahun ini mangkrak.
"Belum ada progresnya selain belum ditahan, berkasnya juga tidak segera di P21 kan," keluh Sri.
"Saya kemudian surati Pak Menkopolhukam, supaya saya lekas mendapat keadilan sebagai korban," tandas Sri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.