Kebakaran Gunung Bromo Meluas, Jalur Ranupani Ditutup hingga Tim Gabungan Pakai Pemadaman Manual
Inilah kabar terbaru soal kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kebakaran tersebut diduga dari flare yang digunakan oleh pengunjung yang sedang melakukan prewedding.
Kini, kebakaran sudah meluas, hingga menyebabkan penutupan jalur.
Satlantas Polres Lumajang, Jawa Timur pun menutup jalur alternatif Lumajang-Malang via Ranupani.
Mengutip Kompas.com, penutupan jalur tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemadaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini.
Baca juga: Flare Asap Foto Prewedding Picu Kebakaran di Kawasan Bromo, Menparekraf: Jangan Terulang Lagi
Ia mengatakan, penutupan tersebut mulai dilakukan pada Minggu (10/9/2023) pukul 19.00 WIB.
"Mulai malam tadi jalur Lumajang-Malang via Ranupani ditutup setelah kita dapat informasi dari petugas kalau kebakaran terus meluas menuju Blok Jemplang," kata Putri di Lumajang, Senin (11/9/2023).
Ia mengatakan, belum tahu sampai kapan penutupan tersebut.
Pihaknya juga mengimbau warga untuk lewat Probolinggo.
"Belum tahu sampai kapan, nanti perkembangannya akan kita update," pungkasnya.
Meluas ke Kabupaten Malang dan Lumajang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang mencatat, kebakaran sudah mencapai bukit Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
Sadono Irawan selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang mengatakan, api cepat menyebar karena hembusan angin.
"Sehingga api cepat menyebar ke titik satu ke titik yang lain," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).
Kompas.com mewartakan, tim gabungan yang berisi ratusan personel pun saat ini tengah berusaha melakukan pemadaman manual.
Baca juga: Khofifah Tinjau Langsung Kebakaran di Bromo akibat Flare Prewedding, 2 Heli Lakukan Water Bombing
Pemadaman manual tersebut biasa disebut gebyok atau menggunakan ranting pohon.
Tak hanya itu, pihak terkait juga menggunakan penyiraman menggunakan tandon air yang diangkut mobil pikap.
"Selain itu, juga menggunakan jet sprayer, serta penyiraman menggunakan tandon yang diangkut mobil pikap untuk titik yang masih bisa dijangkau mobil," jelasnya.
Selain itu, proses pemadaman juga dilakukan melalui jalur udara.
Helikopter dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI akan melakukan pemadangan dengan metode water bombing.
"Hari ini sortie pertama 15 waterbombing, sortie kedua masih proses, kemungkinan 19 waterbombing," pungkasnya.
Diketahui kebakaran kawasan TNBTS terbakar sejak Rabu (6/9/2023) siang.
Api muncul pertama di Bukit Teletubbies di Savana Kaldera Tengger dan dipicu oleh flare yang dibawa oleh pengunjung saat melakukan foto prewedding.
Pihak kepolisian pun menetapkan satu orang sebagai tersangka atas terbakarnya lahan di kawasan TNBTS.
Ia adalah AWEW (41), manajer wedding organizer (WO) yang sedang melakukan foto prewedding.
Baca juga: Kebakaran di Bukit Teletubbies Belum Padam, Kawasan Bromo Masih Ditutup untuk Pengunjung
Mengutip Suryamalang.com, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Surabaya dan PMP (26) asal Palembang.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).
Wisnu mengatakan, tersangka mengakui membawa lima buah flare serta sebuah korek kompor.
Selain itu, AWEW juga tak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.
Tersangka pun dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Suryamalang.com, Danendra Kusuma)(Kompas.com, Miftahul Huda/Imron Hakiki)