Pria Pringsewu Lampung Tega Rudapaksa Anak Tiri, Ancam Tak Cukupi Kebutuhan Jika Tidak Menurut
Maulana membeberkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sejak akhir 2021
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Oky Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial SO (41), warga Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa pada anak tiri.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku rudapaksa diciduk di rumahnya, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
“Ya, pelaku kami diamankan hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan,” kata Maulana, Senin (11/9/2023).
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan.
Ia juga sudah mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Berkat Bukti DNA, Pria AS Bebas dari Kasus Pemerkosaan setelah 47 Tahun Lamanya
Terbongkarnya kasus rudapaksa tersebut setelah peman korban berinisial MN (48) mendapat laporan dari warga.
Mendapat kabar itu, MN langsung menemui korban dan menanyakan kebenarannya.
Korban pun menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
“Tahu keponakannya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Maulana.
Maulana membeberkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sejak akhir 2021.
Pelaku berkali-kali merudapaksa korban hingga berusia 16 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMK.
Perbuatan bejat itu selalu dilakukan di kamar korban.
Aksi rudapaksa itu terakhir kali terjadi pada Mei 2023.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat karena tidak kuat menahan hawa nafsu.
Meski korban telah menolak, pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, termasuk biaya sekolah dan uang jajan.
Bahkan, pelaku juga seringkali melakukan kekerasan terhadap anak tirinya tersebut berulang kali.
“Lebih mirisnya, aksi itu juga diketahui ibu korban. Namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya itu,” terang Maulana.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma.
Selain menangkap SO, polisi juga menyita barang bukti pakaian milik korban.
“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Pringsewu Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali Selama 2 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.