2 Gadis Belia Diringkus Polisi karena Curi Motor di Sumbar, Masih Berusia 14 Tahun
Dua orang gadis belis berinisial SLA dan YJ diamankan pihak kepolisian lantaran curi motor di sebuah kos-kosan.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang gadis belis berinisial SLA dan YJ diamankan pihak kepolisian lantaran curi motor di sebuah kos-kosan.
Keduanya mencuri motor di kos di Jl Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Diketahui, keduanya masih berusia 14 tahun.
Tak hanya curi motor, keduanya juga mencuri pakaian.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa kedua anak berkonflik dengan hukum ini sudah diamankan di Polres Sijunjung.
Ia mengatakan, awal terungkapnya kejadian ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Sijunjung, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pada Kamis, tanggal 7 September 2023.
Baca juga: Honorer Dishub Lahat Diringkus atas Kasus Pencurian Sepeda Motor
"Saat ini kedua ABH ini sudah diamankan. Dari hasil interogasi terhadap anak di bawah umur dengan inisial SLA dan YJ, mereka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Selasa (12/9/2023).
Kata dia, selain membawa kabur satu unit sepeda motor, kedua anak berkonflik dengan hukum ini juga mengambil pakaian yang ada di dalam rumah kosan tersebut.
"Pengakuan anak ini, dia melihat ada kunci rumah terletak di atas meteran listrik kos-kosan tersebut. Kemudian anak-anak ini mengambil kunci rumah kosan tersebut agar dapat masuk ke dalam," ujarnya.
AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, kedua ABH mengambil satu unit sepeda motor dan pakaian setelah berhasil masuk ke dalam rumah kos-kosan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BA 64** KN, dua helai baju, dan dua helai celana.
"Anak berkonflik dengan hukum ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 2 Gadis Curi Motor dan Pakaian di Sijunjung, Beraksi usai Melihat Kunci Kos di Atas Meteran Listrik