Praktik Prostitusi Online di Makassar Dibongkar, Mucikari Masih Berusia Belasan Tahun
Polsek Rappocini Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil bongkar praktik prostitusi online yang libatkan pelajar.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan pelajar.
Pihak Polsek Rappocini pun mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, empat orang pelaku diamankan.
Keempatnya tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang di bawah umur.
Mereka berinisial NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18).
Yusuf juga mengatakan, pengungkapan prostitusi online ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Baca juga: Selebgram Diamankan Polisi karena Jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta Sekali Kencan
"Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, dari empat orang tersebut, tiga orang diantaranya masih berstatus pelajar.
"Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan," kata AKP Muhammad Yusuf.
Pihak kepolisian pun mengamankan pelaku dan korban prostitusi tersebut.
"Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Yusuf.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Ia menjelaskan, para pelaku diringkus di salah satu wisma melati yang terletak di Jl Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023) malam.
Mengutip Kompas.com, AKP Yusuf mengatakan, ia mendapatkan laporan dari pihak wisma yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah remaja.