Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini

Guru berstatus ASN di Pangandaran, Jawa Barat, menjual aset sekolah senilai Rp 237 juta demi judi slot.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi - Guru berstatus ASN di Pangandaran, Jawa Barat, menjual aset sekolah senilai Rp 237 juta demi judi slot. 

"Dan itu dilakukan di tengah malam, ya sekitar jam 11 malam ke sana lah," beber Jumid.

Baca juga: Oknum Guru SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran Jual Aset Sekolah Demi Modal Judi Online

Sekolah pinjam laptop

Akibat pencurian yang dilakukan AS, pihak sekolah kebingungan saat melakukan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Pihak sekolah pun harus mencari pinjaman perangkat lunak.

"Kemudian setelah kehilangan, setiap tahunnya kita harus pinjam karena belum ada lagi," jelas Jumid, dikutip dari TribunJabar.id.

Saat ini, lanjut Jumid, belum ada bantuan lain karena masih dalam proses pengajuan.

"Kita hanya bisa pinjam-meminjam saja," tambahnya.

Sekolah terpaksa meminjam dari guru-guru yang mempunyai laptop.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihak sekolah juga meminjam laptop dari media center Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

Hal ini dilakukan agar ANBK di sekolah bisa berjalan dengan baik.

Terancam penjara 20 tahun

Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran.
Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran. (Tribun Jabar/Padna)

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pun terancam hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas