Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Aturan Keimigrasian, 7 WNA Asal Tiongkok Ditangkap saat Berada di Hotel Wilayah Karimun

Ketujuh WNA tersebut tidak dapat membuktikan dokumen resmi atau perjalanan paspor kepada petugas Imigrasi Karimun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Langgar Aturan Keimigrasian, 7 WNA Asal Tiongkok Ditangkap saat Berada di Hotel Wilayah Karimun
Surya/Fatkul Alamy
Ilustrasi - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Ketujuh WNA tersebut tidak dapat membuktikan dokumen resmi atau perjalanan paspor kepada petugas Imigrasi Karimun.SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.

Ketujuh WNA tersebut tidak dapat membuktikan dokumen resmi atau perjalanan paspor kepada petugas Imigrasi Karimun.

Baca juga: 88 WNA China yang Digerebek di Batam Lakukan Pemerasan Video Skimming dan Call Seks, Begini Modusnya

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan menjelaskan, ketujuh WNA itu diamankan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing.

Diketahui, ketujuh orang asing itu masuk ke Tanjungbalai Karimun pada 7 September 2023 lalu.

Namun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Karimun, dan atas instruksi beliau, kami melakukan pencarian keberadaan orang asing tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya," ujar Ikhwan, Rabu (13/9/2023).

Ikhwan menambahkan, tujuh WNA Tiongkok itu diamankan petugas saat berada di beberapa hotel di wilayah Karimun.

"Kami menunggu proses pendeportasian dari tujuh warga asing itu. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan satu orang perempuan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dari Karimun, ketujuh WNA itu akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat yang berada di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Viral Warga Muaro Jambi Ramai-ramai Tangkap 3 WNA Penipuan Bisnis Sarang Walet dan Obat Herbal

Menurutnya, penindakan terhadap tujuh WNA ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Imigrasi, apabila mencurigai ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau ada WNA yang mencurigakan, segera lapor ke Imigrasi terdekat, agar bisa kami tindaklanjut khususnya dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara," ujarnya.

(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tujuh WNA Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi Karimun, Langgar Aturan Keimigrasian

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas