Ombudsman NTT Kritik soal Masuk Sekolah Pukul 05.30: Seluruh Dunia Tertawakan Kebijakan Aneh itu
Ombudsman NTT minta PJ Gubernur Ayodhia GL Kalake untuk menegur Kadisdikbud soal aturan masuk sekolah pukul 05.30.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
Diketahui, aturan masuk untuk siswa SMA dan SMK di Kota Kupang, NTT kembali dilakukan sejak 7 Agustus 2023 lalu.
Aturan tersebut kembali diberlakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Linus Lusi.
Memberlakukan jam masuk pukul 05.30 Wita tersebut dimulai hari ini, Senin (7/8/023).
"Iya, besok pagi itu untuk sekolah SMK/SMA Negeri," kata Linus Lusi saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (6/8/2023) sore.
Linus Lusi mengatakan, memberlakukan jam masuk tersebut nantinya akan dipantau oleh dinas terkait.
Ia menyebut, memberlakukan jam masuk pada pukul 05.30 Wita tersebut akan dimulai di semua SMA dan SMK di Kota Kupang.
"Kita memulai dari Kota Kupang yang disebut sebut selama ini sebagai barometer pendidikan dan dekat dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT,"
Berita Rekomendasi"Kita pantau, lihat secara dekat hasilnya secara keseluruhan seperti apa. Tetapi kalau ada sekolah-sekolah di luar kota Kupang juga tidak apa-apa bisa menyesuaikan," tuturnya.
Ia berujar, memberlakukan jam masuk sekolah tersebut berkaca pada suksesnya uji coba jam masuk di dua sekolah lainnya, SMAN 1 dan SMAN 6 Kupang.
Linus Lusi mengklaim, dua sekolah tersebut memiliki hasil yang baik dari masuk sekolah pukul 05.30 pagi, namun masih perlu pengembangan.
"Hasil uji coba sekolah sebelumnya baik. Dari sisi literasi, numerasi sebagai karakter perlu dipacu dengan berbagai terobosan, sehingga berdasarkan juga kesepakatan internal, lihat potensi dukungan orang tua dan sejenisnya. Dua Sekolah itu tetap perlu kita kembangkan lebih jauh," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangannya hari ini.
"Besok Rapat MPLS memutuskan hal itu. Kita lihat perkembangan besok pagi seperti apa. Harus optimis kita lihat saja perkembangan besok pagi," tutupnya.
Diketahui, kebijakan masuk pukul 05.30 pagi ini berlaku di awal tahun 2023 lalu, dan mendapatkan atensi dari beberapa pihak, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman.
(Tribunnews.com, Renald)(Pos-Kupang.com, Oby Lewanmeru/Irfan Hoi/Elisabeth Eklasia Mei)