Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tendang Motor hingga Menewaskan 2 Orang, Pelajar di Cianjur Ini Diancam Hukuman 18 Tahun Penjara

Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlinduangan Anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tendang Motor hingga Menewaskan 2 Orang, Pelajar di Cianjur Ini Diancam Hukuman 18 Tahun Penjara
Thikstock
ilustrasi - Dua pelajar asal MTs Bojongjati, Kecamatan Cijata, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia setelah kendaraan yang dinaikinya ditendang pelajar lain. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - RP (15) terancam dibui 18 tahun setelah aksinya membuat dua pelajar meninggal dunia. 

RP (15),  terduga pelaku penendang motor yang ditumpangi dua pelajar di Jalan Raya Bojonglarang, Desa Bojonglarang, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur terancam hukuman 18 tahun.

Pasalnya, dua pelajar yang sepeda motornya ditendang tersangka khirnya meninggal dunia usai terbentur aspal.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan kasusnya ini  ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.

"Atas kasus itu, polisi sudah mengamankan enam orang," kata Tono kepada wartawan, Kamis (14/9/2023). 

Baca juga: Saling Musuhan, 2 Pelajar di Cianjur Tewas di Jalan Akibat Motornya Ditendang Pelajar Lain

Dugaan sementara saat ini ada satu orang sebagai pelaku, sedangkan sisanya masih sebagai saksi," kata Tono.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlinduangan Anak. 

 "Sesuai dengan pasal tersebut terduga pelaku terancam dihukum penjara paling lama 18 tahun. Tentunya kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, dua pelajar asal MTs Bojongjati, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia setelah kendaraan yang dinaikinya ditendang pelajar lain. 

Berdasarkan informasi yang dihumpin kejadian tersebut terjadi saat kedua korban mengendarai motor pada Selasa (13/9/2023).

Kapolsek Kadupandak, Iptu Asep Sodikin, mengatakan, peristiwa itu terjadi saat kedua pelajar dalam perjalanan pulang sekolah.

"Saat di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Raya Bojonglarang, Desa Bojonglarang, kedua korban diadang hingga motor yang dikedarai korban ditendang pelajar dari sekolah yang berbeda," kata dia. 

Akibatnya, DP (14) dan WF (14)  tersungkur hingga membentur badan jalan dan batu. Mereka mengalami luka serius di kepala.

"Korban DP mengalami patah tulang di tengkoraknya, sedangkan WF mengalami koma. Keduanya sempat dibawa ke puskesmas namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satu Pelajar di Cianjur Terancam Dipenjara 18 Tahun Setelah Tendang 2 Pelajar Lain hingga Meninggal

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas