Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Kasus Kepala Sekolah di Bogor Pecat Guru usai Bongkar Dugaan Pungli, Kini Kehilangan Jabatan

Berikut sejumlah fakta kasus viral kepala sekolah (kepsek) di Bogor memecat guru honorer yang dituduh melaporkan pungli.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Fakta Kasus Kepala Sekolah di Bogor Pecat Guru usai Bongkar Dugaan Pungli, Kini Kehilangan Jabatan
Kolase TribunnewsBogor.com
Kepala Sekolah SDN 1 Cibeureum Kota Bogor, Nopi Yeni (kiri), dicopot usai memecat guru honorer, Mohamad Reza Ernanda (kanan) yang membongkar dugaan pungli. 

Nopi Yeni dikenai dua sanksi, yaitu mengembalikan uang pungli ke sang pemberi dan penurunan jabatan.

Ia masih diperbolehkan mengajar, namun dengan status guru biasa.

5. Terima Suap Rp 5 Juta

Nopi Yeni disebut menerima suap PPDB 2023 sebesar Rp 5 juta.

Dari lima pemberi suap, rata-rata mengeluarkan uang Rp 1 juta untuk Nopi Yeni.

"Kita tidak fokus pada nominal, ada yang bilang Rp 4 juta, ada juga yang bilang Rp 5 juta," ucap Jimmy.

"Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu. Tidak sampai Rp 2 juta."

Baca juga: Alasan Wali Kota Bogor Copot Kepala Sekolah yang Pecat Guru Horoner, Singgung soal Kepemimpinan

BERITA TERKAIT

6. Gaji Nopi Yeni saat Menjadi Kepala Sekolah

Meski terbukti menerima suap, gaji Nopi Yeni sebagai kepala sekolah terbilang cukup besar.

Menyandang status PNS, Nopi Yeni diperkirakan sudah menyandang golongan III-B atau IV-A.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Nopi Yeni diperkirakan menerima gaji antara Rp 2,6 hingga 5 juta setiap bulannya.

Ia juga mendapat sejumlah tunjangan, di antaranya tunjangan suami-istri dan tunjangan anak.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Vivi Febrianti/Khairunnisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas