6 Fakta Kasus Kepala Sekolah di Bogor Pecat Guru usai Bongkar Dugaan Pungli, Kini Kehilangan Jabatan
Berikut sejumlah fakta kasus viral kepala sekolah (kepsek) di Bogor memecat guru honorer yang dituduh melaporkan pungli.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat, tengah menuai sorotan.
Sosoknya mencuri perhatian usai terlibat tindakan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Kasus pungli itu terungkap setelah Nopi Yeni tiba-tiba memecat Mohammad Reza Ernanda, seorang guru honorer di sekolah tersebut.
Dalam surat pemecatan, Reza dituduh membocorkan dugaan pungli dan gratifikasi yang dilakukan Nopi Yeni ketika PPDB 2023 berlangsung.
Baca juga: Sosok Nopi Yeni, Kepala Sekolah di Bogor Pecat Guru Honorer usai Bongkar Dugaan Pungli, Kini Dicopot
Baca juga: Bohongi Bima Arya, Kepala Sekolah yang Pecat Guru di Bogor Ternyata Terima Rp 5 Juta saat PPDB
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta kasus viral kepala sekolah pecat guru di Bogor, dikutip dari TribunnewsBogor.com:
1. Awal Mula Kasus
Nopi Yeni secara sepihak memecat Reza sejak 13 September 2023.
Reza mengaku dipecat secara tiba-tiba, tanpa diberi surat peringatan.
Dalam surat pemecatan, Reza dituduh melakukan perbuatan tidak patut karena melaporkan dugaan pungli dan gratifikasi Nopi Yeni.
"Padahal boleh ditanyakan ke orang tua, ke anak-anak, siapa Pak Reza," ujar Reza, Kamis (14/9/2023).
Sebelum dipecat, Reza menjabat sebagai sekretaris PPDB 2023 SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.
Seharusnya, jumlah siswa yang diterima sekolah saat itu hanya 112 orang.
Namun saat PPDB selesai, tiba-tiba siswa berjumlah 117 orang.
Kecurigaan ini sempat diungkapkan Reza ketika dimintai keterangan Inspektorat Kota Bogor.