Deretan Fakta Dugaan Pelecehan Bupati Malra: Korban Dinikahi dengan Mahar Rp 1 M, Keluarga Ikhlas
Berikut ini sederet fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun, menuai kecaman setelah terseret kasus pelecehan seksual terhadap karyawan kafe berinisial TA (21).
Kafe tersebut, merupakan milik Thaher Hanubun, yang belokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Thaher Hanubun lantas dilaporkan ke Polda Maluku pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Baca juga: Kasus Bupati Maluku Tenggara Diduga Lakukan Pelecehan, Disebut Telah Nikahi Korban, Laporan Dicabut
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun:
1. Kronologi Kejadian
Mengutip dari TribunAmbon.com, pelecehan seksual dilakukan Thaher Hanubun di rumahnya, pada April 2023 lalu.
Kala itu, korban tiba-tiba dipanggil ke kamar oleh Thaher Hanubun.
Korban langsung diminta untuk memijat tubuh sang bupati.
Di dalam kamar, Thaher Hanubun diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.
Beberapa bulan berselang, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.
Namun, niatan tersebut langsung ditolak korban dan berujung pemecatan.
2. Bukti Rekaman Suara
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa: Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak
Korban disebut memiliki rekaman suara saat sang bupati memintanya melepas pakaian.
Pendamping hukum korban, Othe Patty mengatakan, rekaman tersebut kini telah diserahkan pada penyidik Polda Maluku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.