Fakta Baru Mayat dalam Septic Tank di Cilacap, Pelaku Sedekahkan Harta Korban: Biar Arwah Tenang
Setelah merudapaksa, membunuh dan membuang mayat wanita tunawicara ke septic tank, pria di Cilacap ini menyedekahkan harta korban.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
Karena panik, AS akhirnya membekap mulut korban dan menganiayanya hingga tak sadarkan diri.
"Saat membuka lemari, korban kaget dan terbangun, tersangka juga sama-sama kaget, kemudian terjadi penganiayaan," jelas Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.
Melihat korban tak berdaya, pelaku justru merudapaksanya.
Saat rudapaksa berlangsung, korban sempat sadarkan diri dan kembali dianiaya AS.
Selain memukuli, AS juga membacok dahi korban menggunakan golok hingga tewas.
Keesokan harinya, Senin (11/9/2023) dini hari, pelaku kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengecek kondisi korban.
Ia lantas membuang jasad itu ke dalam septic tank rumah korban.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuat di Septic Tank, Panik saat Lakukan Pencurian
Detik-detik Penemuan Mayat
Mengutip dari TribunJateng.com, jasad korban pertama kali ditemukan oleh para tetangga yang menaruh curiga.
Warga bernama Rubangi mengaku sempat dihubungi kakak korban yang kebingungan mencari keberadaan adiknya.
Saat Rubangi mendatangi rumah korban, Rubangi justru mendapati bercak darah yang mengarah ke septic tank, yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Setelah jasad korban ditemukan, polisi mulai bertindak hingga menangkap AS pada Kamis (14/9/2023) dini hari.
AS ditangkap dalam kondisi mabuk obat-obatan di Alun-alun Banyumas.
"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas," ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pl Frankky Ani Sugiharto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (15/9/2023).
"Jadi tersangka itu sempat kabur."
Menurut Fankky, AS ditangkap saat tengah melarikan diri.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunJateng.com/Pinky Setyo Anggraeni) (Kompas.com/Maya Citra Rosa)