Jual Beli Bayi di Malang Dibongkar, Ditawarkan Melalui Facebook dan 3 Orang Jadi Tersangka
LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut dan setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Keputusan menjual bayi dari hubungan gelap dengan pacarnya, membawa AL alias Agatha (21), warga Surabaya harus berurusan dengan polisi.
Tidak hanya AL, kekasihnya berinisial MF alias Fatiha (19) dan LA alias Eyisna (35), warga Jawa Tengah yang merupakan pengantar bayi ikut diamankan.
Ketiganya ditetapkkan menjadi tersangka kasus penjualan bayi oleh Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, berawal informasi warga, Minggu (3/9/2023), terkait adanya grup media sosial Facebook yang bernama Adopsi Bayi Baru Lahir.
Di kolom komentar, langsung terhubung dengan link grup Whatsapp (WA) dan langsung diakses," ujarnya kepada TribunJatim.com, dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (15/9/2023).
Setelah bergabung, admin grup WA langsung membalas dan ditawari beberapa bayi yang siap diadopsi berikut fotonya.
Baca juga: Marak Praktik Perdagangan Bayi, Anggota Komisi IX DPR RI Minta Oknum Nakes Dihukum Berat
Dengan tarif adopsi, mulai Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.
Setelah terjadi kesepakatan harga di angka Rp 18 juta, bayi pun siap dikirim.
Tersangka LA berangkat ke Kabupaten Sukoharjo untuk menemui orangtua bayi dan menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada orangtua bayi.
Kemudian, LA membawa bayi yang ketika itu masih berusia 3 hari ke Kota Malang," terangnya.
Diketahui, bayi yang diperjualbelikan tersebut berjenis kelamin perempuan yang memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
Kemudian pada Selasa (5/9/2023), tersangka LA tiba di Kota Malang.
Dan pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkapnya.
Tidak lama kemudian, tersangka orangtua bayi berinsial MF dan AL berhasil diamankan.
Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan berbagai barang bukti. Yaitu pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HP, serta uang tunai Rp 6,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,"
"Selain itu, kami terus lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari admin atau pengelola dari grup medsos adopsi bayi tersebut," tegasnya.
Sementara itu, tersangka LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut. Kemudian, setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta.
"Baru satu kali," ungkap LA sambil terus menangis.
Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah mengungkapkan, bahwa bayi malang tersebut dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
"Untuk saat ini, masih di RSSA. Rencananya, bayi tersebut akan dititipkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PSAB) Sidoarjo,"
"Karena bayi ini ada orang tuanya, maka kami tunggu hingga putusan pengadilan. Tentunya, kami juga lakukan koordinasi dan mediasi kepada pihak keluarga orang tua bayi," tuturnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbongkar Perdagangan Bayi di Malang, Pelaku Tawarkan Melalui Medsos, Dihargai Mulai Rp 8 Juta