Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Muncikari dan Tarif Kencan Pelajar di Makassar hingga Terancam Penyakit Menular

Mencengangkan, prostitusi online di Makassar libatkan pelajar bahkan korban dan muncikarinya berstatus pelajar, begini nasib mereka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi Muncikari dan Tarif Kencan Pelajar di Makassar hingga Terancam Penyakit Menular
Ist
kolase foto prostitusi online. Mencengangkan, prostitusi online di Makassar libatkan pelajar bahkan korban dan muncikarinya berstatus pelajar, begini nasib mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus prostiusi online yang libatkan anak dibawah umur terjadi di Makassar.

Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur.

Bahkan usia muncikarinya sendiri juga masih belasan tahun.

Terkini Polisi menyerahkan tiga pelajar yang terlibat kasus prostitusi online via aplikasi Michat ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Hal itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tidak menemukan adanya bukti kuat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus itu.

Terkini UPTD PPA Makassar menyingung soal nasib tiga pelajar tersebut mulai dari pendidikan hingga terancam kena penyakit menular.

Kronologi Pengungkapan Protitusi Online di Makassar yang Libatkan Pelajar

Praktik prostitusi kembali menjadi sumber kekhawatiran bagi warga Makassar.

Berita Rekomendasi

Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, bahkan usia mucikarinya sendiri juga masih belasan tahun.

Pihak Polsek Rappocini, telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan para pelajar.

Dalam operasi ini, sejumlah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa empat orang pelaku telah berhasil diamankan dalam operasi ini.

Keempat pelaku tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang berada di bawah umur. Identitas mereka adalah NS (16 tahun), AD (16 tahun), AL (17 tahun), dan AW (18 tahun).

Yusuf juga mengatakan, pengungkapan prostitusi online ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (12/9/2023).

Saat Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf (jaket hitam kuning) menginterogasi pelajar terlibat prostitusi online di wisma Jl Pelita Raya, Makassar, Senin malam
Saat Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf (jaket hitam kuning) menginterogasi pelajar terlibat prostitusi online di wisma Jl Pelita Raya, Makassar, Senin malam (Muslimin Emba/Tribun-Timur.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas