Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Muncikari dan Tarif Kencan Pelajar di Makassar hingga Terancam Penyakit Menular

Mencengangkan, prostitusi online di Makassar libatkan pelajar bahkan korban dan muncikarinya berstatus pelajar, begini nasib mereka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi Muncikari dan Tarif Kencan Pelajar di Makassar hingga Terancam Penyakit Menular
Ist
kolase foto prostitusi online. Mencengangkan, prostitusi online di Makassar libatkan pelajar bahkan korban dan muncikarinya berstatus pelajar, begini nasib mereka. 

Tiga pelajar yang terlibat prostitusi online di Jl Pelita Raya, kini diamankan di Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Mereka menjalani proses assessment setelah diserahkan oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.

"Jadi Itu sudah diserahkan ke kami karna anak di bawah umur," kata Kepala UPTD PPA Makassar, Muslimin dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023) siang.

"Sekarang kita pendalaman terhadap kasusnya karena ini masih berproses hukum, jadi karena anak-anak kita lindungi," sambungnya.

Selain proses assessment kata dia, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya untuk mengantisipasi adanya penyakit menular.

"Terus kita lakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan anak-anak ini tidak terjangkit penyakit menular. Dikhawatirkan jangan sampai sudah terlalu jauh," bebernya.

Baca juga: Jajaran Polresta Kendari Amankan Pelaku Prostitusi Online, 5 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polisi menyerahkan tiga pelajar yang terlibat kasus prostitusi online via aplikasi aplikasi Michat ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tidak menemukan adanya bukti kuat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus itu.

"Memang benar mereka diamankan pihak Polsek Rappocini karena adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang itu, dan diserahkan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan, Kamis (14/9/2023) siang.

Namun setelah didalami oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, lanjut Ridwan, tidak ditemukan adanya bukti TPPO.

"Namun disaat pemeriksaan yang dijual (korban) itu tidak terjadi, maksudnya tidak ada transaksi. Karena itu kita serahkan ke UPTD PPA Makassar," ujarnya.

UPTD PPA Makassar Singgung Soal Pendidikan

Tiga pelajar yang terlibat dalam kasus prostitusi online via aplikasi Michat, akan kembali melanjutkan pendidikannya di bangku sekolah.

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Muslimin.

Menurutnya, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum itu, harus tetap terpenuhi hak-hak dasarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas