Komnas HAM Minta Polri Permudah Akses Perlindungan Hukum Warga Rempang yang Ditahan
Komnas HAM mengkritisi penambahan 400 personel Polri yang disebut untuk mengamankan kondisi di Pulau Rempang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri mempermudah akses perlindungan hukum bagi warga Pulau Rempang yang ditahan.
Komnas HAM berharap warga Rempang Kepulauan Riau yang ditahan bisa bertemu dengan keluarga dan tim advokasi.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Penyelesaian Konflik Lahan Rempang Harusnya Persuasif, Tak Perlu Kekerasan
"Seharusnya diberi akses kepada orang yang ditahan. Mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, juga bertemu dengan keluarganya," kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).
Di sisi lain, Saurlin turut mengkritisi penambahan 400 personel Polri yang disebut untuk mengamankan kondisi di Pulau Rempang.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian itu justru menganggap, penambahan personel terlalu berlebihan karena berimplikasi pada eskalasi yang makin memanas.
Padahal dalam penyelesaian kasus, eskalasi perlu diredakan sehingga tercipta pendekatan yang persuasif.
"Aparat tidak perlu terlalu banyak di sana, karena masyarakat posisinya pasif semuanya, tidak aktif. Jadi saya kira lebih bagus seperti apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dialogis itu bisa menyelesaikan konflik tanah, enggak ada yang enggak bisa selesai," kata Saurlin.
Adapun saat ini, pihaknya telah menerjunkan tim investigasi untuk meninjau lokasi konflik, yang akan kembali ke Jakarta beberapa hari ke depan.
Laporan dari tim investigasi akan dianalisis bersama dan dibuat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca juga: Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Pulau Rempang hingga Kejadian di Papua
Di sisi lain, pihaknya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Rempang ke Kantor Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi.
Begitu pun mendengar berbagai yang sudah melaporkan masalah Pulau Rempang ke Komnas HAM.
Namun, Saurlim belum mau mengungkap apa yang dibicarakan mengingat tim investigasi masih bekerja.
"Kita melihat eskalasinya dan tempat teratas itu banyak diduga antara lain pelanggaran terhadap hak kesejahteraan, hak atas keadilan, hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup," ujar Saurlin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.