Kantor Gubernur Papua di Jayapura Dipalang Pemilik Tanah Adat, ASN Tak Bisa Beraktivitas
Akibat pemalangan itu sejumlah ASN yang sudah tiba di kantor gubernur tak bisa masuk untuk melakukan aktivitas kerja.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu, Dok 2, Kota Jayapura, dipalang oleh keondoafian Kampung Kayo Pulau yang merupakan pemilik tanah adat, Senin (18/9/2023).
Akibatnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah tiba di kantor gubernur tak bisa masuk untuk melakukan aktivitas kerja.
Baca juga: KPU Segera Tetapkan Wilayah di Papua yang Terapkan Sistem Noken di Pemilu 2024
Dengan menggunakan kemeja keki berwarna cokelat, para ASN terlihat hanya berdiri di depan Kantor Gubernur Papua.
Tampak juga pihak Kepolisian ada di lokasi untuk berjaga-jaga.
Pantauan Tribun-Papua.com, di depan pagar gerbang utama pintu masuk Kantor Gubernur Papua, terpasang baliho.
Baliho yang berukuran sedang ini diikat dengan tali di terali besi dua gerbang pintu utama masuk Kantor Gubernur Papua.
Sementara di baliho tersebut terdapat tulisan.
"Kami menutup dan menghentikan aktivitas pekerjaan sampai adanya kesepakatan pembayaran dari pihak Pemerintah Provinsi Papua," demikian bunyi tulisan yang ada baliho tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Tribun-Papua.com, masih berada di lokasi dan menunggu konfirmasi dari pihak Pemprov Papua.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Kantor Gubernur Papua Dipalang, Ini Tuntutan Warga Kampung Kayo Pulau