Pelaku Rudapaksa dan Pembunuh Mertua di Kabupaten Batubara Ditembak
Setelah Pelaku juga sempat mencuri perhiasan, sepeda motor, dan handphone milik korban.
Editor: Eko Sutriyanto
Munir mengaku sakit hati dengan Maimunah yang meminta anaknya untuk menceraikan tersangka.
Pengakuan tersangka, dirinya diminta cerai oleh mertua dengan sang istri dengan alasan bahwa tersangka Munir seorang pengangguran.
"Disuruhnya saya pisah dengan istri saya.
Dia biang keroknya, sehingga saya sangat sakit hati," pengakuan Munir.
Ungkapnya, dalam melancarkan aksinya, Munir mendekap mulut Maimunah sehingga Maimunah tidak dapat berteriak meminta tolong.
"Kejadian sekitar pukul 08.00 wib pagi, dirumah itu ada adik ipar juga, saya dekap mulutnya, dia juga sempat melawan dengan mencakar tangan saya," katanya.
Akibat perbuatannya, Munir disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Mertua yang Berusia 52 Tahun, Kaki Munir di Dor Satreskrim Polres Batubara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.