Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pedagang Seblak Bunuh Mahasiswa, Motif Cemburu hingga Nangis Minta Maaf

Pembunuh mahasiswa di Lubuklinggau mengaku dihantui rasa bersalah, kini terancam penjara 20 tahun.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Pedagang Seblak Bunuh Mahasiswa, Motif Cemburu hingga Nangis Minta Maaf
Kolase Tribunnews.com: TribunSumsel.com/Eko Hepronis
Pedagang seblak di Lubuklinggau nekat membunuh seorang mahasiswa yang merupakan teman kontrakannya. Pelaku mengaku dihantui rasa bersalah setelah menghabisi nyawa korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Sorang mahasiswa semester tujuh ditemukan tewas di kontrakannya Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Jumat (8/9/2023) lalu.

Pria bernama Frenki Saputra tersebut, dibunuh menggunakan senjata tajam.

Ia ternyata dibunuh oleh teman kontrakannya sendiri, Dede Nurkholik, seorang pedagang seblak.

Kini, Dede telah ditangkap polisi setelah buron lebih dari seminggu.

Dede ditangkap di depan sebuah minimarket di Kota Palembang, Jumat (15/9/2023) dalam keadaan linglung.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha pun mengungkapkan motif pelaku membunuh korban.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa di Lubuklinggau Berhasil Diringkus, Kini Terancam Pasal berlapis

Pelaku mengaku sakit hati karena korban sering menyuruhnya dengan tidak sopan dan marah-marah.

BERITA TERKAIT

Terlebih, korban memiliki hubungan spesial dengan kakak pelaku.

Mengutip TribunSumsel.com, alasan tersebut lah yang membuat Dede berencana membunuh Frengki saat sedang tidur.

Pelaku menusuk dada korban saat korban sedang tertidur.

Dari keterangan pelaku, korban sempat mencabut pisau dan mencoba membalas.

Namun, Dede menangkisnya dan kembali merebut pisau tersebut.

Dede lantas menusuk korban di bagian leher.

Dihantui Rasa Bersalah

Dede pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia mengaku dihantui rasa bersalah setelah melakukan pembunuhan.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya khilaf, maaf," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/7/2023).

Atas perbuatannya, Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Dalam pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSumsel.com, Eko Hepronis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas