Tersangka Demo Ricuh di Depan Kantor BP Batam Bertambah, Kini Jadi 35 Orang
Polisi tetapkan 1 tersangka atas kasus unjuk rasa yang berakhir riuch di depan kantor BP Batam pekan lalu. Kini jadi 35 tersangka
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"26 tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang," ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunBatam.id.
Baca juga: Pakar Bicara Polemik Rempang, Singgung Status hingga Dugaan Tumpang Tindih Kepemilikam Lahan
26 orang tersebut, kata Tigor, merupakan pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan insfrastruktur kantor BP Batam.
Lima orang diantaranya ternyata positif narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
8 Orang Jadi Tersangka di Polda Kepri
Di sisi lain, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus ricuh demo di depan kantor BP Batam.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyat.
Ia menambahkan, saat unjuk rasa di Kantor BP Batam, ada sebanyak 43 orang yang diamankan oleh Polda dan Polres.
Namun, setelah pemeriksaan, sembilan di antaranya dipulangkan karena tak cukup bukti untuk menjadi tersangka.
"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.
Jadi total ada 34 orang yang diamankan oleh polisi.
Baca juga: Warga Rempang Kecewa Menteri Bahlil Tidak Jawab Ketika Mereka Tegaskan Tidak Mau Digusur
Mengutip TribunBatam.id, dari 34 orang tersebut, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara sisanya merupakan warga di luar Rempang.
"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.
Pihak kepolisian pun kini masih melakukan pengembangan terhadap kericuhan di depan kantor BP Batam tersebut.
Pandra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya.
"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.
Kini, para tersangka dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBatam.id, Pertanian Sitanggang/Roma Uly Sianturi/Ucik Suwaibah)