Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR RI Muhammad Nasir dan Hinca Panjaitan Laporkan Penyidik Polres Inhil ke Polda Riau

Laporan ini berkenaan dengan penghentian penyidikan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Editor: Erik S
zoom-in Anggota DPR RI Muhammad Nasir dan Hinca Panjaitan Laporkan Penyidik Polres Inhil ke Polda Riau
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan (kiri) saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Polda Riau 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dan Hinca Panjaitan melaporkan penyidik Satreskrim Polres Inhil ke Propam Polda Riau, Selasa (19/9/2023).

Laporan ini berkenaan dengan penghentian penyidikan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Baca juga: Hinca Panjaitan Laporkan Pemilik Akun Tiktok ke Polda Riau Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Penyidik Satreskrim Polres Inhil menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.




Nasir saat diwawancarai usai pelaporan menyebut, dirinya merasa janggal dengan dihentikannya kasus ini. Apalagi alasan penyidik, karena alat bukti yang tidak cukup.

Nasir menyebut, padahal dirinya langsung turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi.

"Padahal saat itu saya ada di tongkang bersama Kasat Reserse (Polres Inhil). Saya menemukan (dugaan penyelewengan BBM) dan melaporkan," katanya.

Nasir berujar, diduga ada pula barang bukti yang hilang.

BERITA TERKAIT

Barang bukti yang hilang dalam penyidikan itu di antara puluhan drum, bungker berisi ratusan liter BBM subsidi, mesin robin, jeriken dan bukti pembayaran.

Untuk itu, Nasir meminta Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menindak tegas penyidik Polres Inhil yang menghentikan kasus ini.

Baca juga: Hinca Ungkap AHY Pamit ke Puan Saat Demokrat Putuskan Dukung Prabowo Subianto

"Ini harus ditegakkan agar masyarakat tahu hukum itu kuat. Kemudian kepada Pertamina agar memutus rekanan (SPBU diduga melakukan penyelewengan) seperti itu," paparnya.

Sementara itu, Hinca Panjaitan menjelaskan, kasus tersebut merupakan fakta lapangan yang ditemukan oleh Nasir, sesuai dengan fungsi pengawasan Komisi VII DPR.

"Dia (Nasir, red) melihat, merasakan, memfoto, merekam, kemudian memanggil Kasat Reserse menyaksikan itu," papar Hinca.

Dijelaskan Hinca, dalam hal ini, dirinya menjalankan fungsinya sebagai anggota Komisi III, yaitu mengawasi kinerja penegak hukum.

"Kami tanyakan tadi kelanjutannya, ternyata SP3. Katanya kurang barang bukti, padahal ada 4 barang bukti. Setelah dicek ternyata hilang," urai Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan Fraksi Demokrat ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas