Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan 2 ASN di Metro Lampung Terbongkar, Dilakukan Sejak Tahun 2014

Saat S mengetahui hubungan gelap tersebut, NH memilih kabur dari rumah dengan meninggalkan istri dan keempat anaknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perselingkuhan 2  ASN di Metro Lampung Terbongkar, Dilakukan Sejak Tahun 2014
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi Selingkuh - Dua orang aparatur sipil negara di Metro, Lampung diduga terlibat perselingkuhan, yakni NH (48), PNS di sebuah rumah sakit yang ada di Metro dan anitanya berinisial YL (53), guru PNS yang mengajar di sebuah SD di Metro. Menariknya lagi, ternyata NH dan YL masih berstatus kerabat. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Humam Ghiffary

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua orang aparatur sipil negara di Metro, Lampung diduga terlibat perselingkuhan.

Kedunya adalah NH (48), PNS di sebuah rumah sakit yang ada di Metro dan anitanya berinisial YL (53), guru PNS yang mengajar di sebuah SD di Metro.

Menariknya lagi, ternyata NH dan YL masih berstatus kerabat.

Hubungan gelap ini diungkapkan oleh S (47), istri NH.

S menjelaskan, perselingkuhan suaminya dan YL sudah berlangsung sejak 2014 silam atau sembilan tahun lalu.

"Saat itu saya usai melahirkan anak keempat.

Berita Rekomendasi

Di situ saya lihat gelagat suami saya udah nggak bener," kata S, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Pertemuan Alumni Menjadi Pemicu Perselingkuhan ASN di Kota Padang

"Karena YL itu kakak ipar saya, saya berpikir nggak mungkin aneh-aneh dengan suami saya yang berstatus sebagai adik iparnya," tambahnya.

Ternyata, S keliru menilai suaminya.

Saat S mengetahui hubungan gelap tersebut, NH memilih kabur dari rumah dengan meninggalkan istri dan keempat anaknya.

"Sebenarnya saya sudah ada upaya untuk menemui segala macam, mencoba untuk mengalah, tapi tidak berhasil," ujar S.

Kasus tersebut kembali muncul ke permukaan.

"Tahun kemarin, suami saya kirim permohonan cerai ke Inspektorat setempat tapi Inspektorat menerbitkan sanksi untuk dia," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas