RSUD Syekh Yusuf Digeledah Kejari Gowa, Terkait Korupsi JKN Milik Perawat, Ini Kata Direktur
Ditanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab mengikuti prosedur yang ada.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan geledah RS Syekh Yusuf Gowa, Selasa (19/9/2023).
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan uang Jaminan Kesehatan nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018.
Penyidik dari Kejari Gowa pun membawa ratusan dokumen, laptop, hingga komputer.
Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari RS turut disita.
Terlihat juga, Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, drg Rahmawati Djalil turut mendampingi penyidik Kejari Gowa disetiap ruangan yang digeledah.
Usai penggeledahan, Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, drg Rahmawati Djalil membenarkan adanya dukumen yang disita penyidik Kejari Gowa.
Baca juga: Prabowo: Korupsi Penyakit yang Menghambat Kita
"Semua dokumen yang dibutuhkan telah disita," ujarnya.
Ditanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab mengikuti prosedur yang ada.
"Saya mengikut saja," singkatnya.
Penggeledahan ini buntut indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan anggaran JKN tahun 2018- Juli 2023.
Kajari Gowa, Yeni Andriani menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
RSUD dicurigai menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.
Dia menerangkan, RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tapi kata dia, baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).