Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala Warga Rempang Menangis Pilu Tak Ingin Direlokasi: Ini Pusaka Nenek Moyang

Tangis warga Pulau Rempang mengaku rela ditembak mati daripada harus direlokasi dari tanah kelahirannya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kala Warga Rempang Menangis Pilu Tak Ingin Direlokasi: Ini Pusaka Nenek Moyang
Kolase/YouTube tvOneNews/TribunBatam.id
Warga Pulau Rempang bernama Sarah (kiri), dan momen warga Pulau Rempang menyambut 8 pemuda yang sempat ditahan seusai kerusuhan di BP Batam. Warga Pulau Rempang mengaku enggan direlokasi meski harus ditembak mati. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum dan keamanan untuk hati-hati dalam menangani kasus di Rempang, Kepulauan Riau.

"Oleh sebab itu saya berharap kepada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," katanya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Mahfud juga meminta aparat untuk mensosialisasikan mengenai adanya kesepakatan pada 6 September antara Pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, masalah hukum konflik lahan tersebut sebenarnya sudah selesai.

Jelaskan Kronologi Masalah

Mahfud MD menjelakan, bahwa pada tahun 2001-2002, telah diputuskan adanya pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya, satu di antaranya pulau Rempang.

Lantas, pada 2004, ditandatangani kesepakatan antara Pemda atau BP Batam dengan pengembang atau investor untuk mengembangkan pulau pulau tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, sebelum kesepakatan tersebut dijalankan, sudah dikeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.

Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU tersebut, kemudian dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada sada saat pengembang yang sudah menjalin kesepakatan pada 2004 lalu akan memulai kegiatan, lahannya sudah digunakan oleh pihak lain.

"Nah ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan, sudah ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya," katanya.

Konflik kemudian terjadi karena adanya perintah pengosongan oleh pengembang yang akan memulai kegiatannya di wilayah tersebut.

Lantas, kata Mahfud, dijalin lah kesepakatan antara Pengembang, Pemda, dan dan masyarakat pada 6 September kemarin.

Kesepakatan tersebut, yakni warga yang mendiami lahan tersebut direlokasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas