Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Koperasi Diamankan Polisi Usai Mengaku Dibegal & Uang Rp 100 Juta Miliknya Dirampok

Tak hanya dibegal dengan senjata api, kepada polisi Is juga mengaku uang miliknya sebesar Rp 100 juta raib dibawa pelaku begal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Karyawan Koperasi Diamankan Polisi Usai Mengaku Dibegal & Uang Rp 100 Juta Miliknya Dirampok
dok. Kompas TV
Ilustrasi begal. Is (30), warga Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diamankan polisi, Rabu (20/9/2023) setelah mengaku menjadi korban pembegalan. Ternyata pegawai koperasi ini telah membuat laporan palsu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Is (30), warga Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diamankan polisi, Rabu (20/9/2023) setelah mengaku menjadi korban pembegalan.

Ternyata pegawai koperasi ini telah membuat laporan palsu.

Baca juga: Kehabisan Bensin saat Bawa Kabur Motor Curian, Pelaku Begal Motor di Pasuruan Dihajar Massa

Dia sebenarnya tidak pernah dibegal.

Peristiwa ini bermula saat Is membuat laporan aksi pembegalan di Polsek Sindang Kelingi.

Tak hanya dibegal dengan senjata api, kepada polisi Is juga mengaku uang miliknya sebesar Rp 100 juta raib dibawa pelaku begal.

Namun saat dimintai keterangan, terungkap laporan pembegalan yang dibuat Is adalah laporan palsu.

Berita Rekomendasi

"Saat dimintai keterangan bagaimana kejadiannya, ada kejanggalan yang ditemukan, karena saat itu keterangan dari Is ini selalu berubah-ubah," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak.

Pada saat berjalannya pemeriksaan oleh anggota polisi ditemukan kejanggalan pada keterangan tersangka.

Hingga saat dilakukan Olah TKP kembali di Polsek Sidang Kelingi, tersangka terlihat gugup dan kembali berbeda dengan keterangan awal.

Baca juga: Sempat Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Areal Perkebunan, Tukang Becak Diduga Korban Begal Meninggal

Setelah cukup lama, tersangka akhirnya mengakui kepada anggota polisi bahwa dirinya telah berbohong menjadi korban penodongan atau pembegalan.

"Saat ini tersangka masih diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung kasi humas.

Polsek Sindang Kelingi langsung membuat laporan polisi model A.

Kemudian mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Pegawai koperasi ini diiamankan karena melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHPidana.

"Keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP," kata kasi humas.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Karyawan Koperasi di Rejang Lebong Buat Laporan Palsu, Mengaku Dibegal Pakai Senpi

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas