Nasib Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan
Pengakuan istri pengelola panti asuhan di Medan, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengemis di TikTok.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan Zamanueli Zebua alias ZZ atas kasus dugaan eksploitasi anak.
ZZ merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray, yang berlokasi di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara
Ia diringkus Satreskrim Polrestabes Medan karena dianggap melakukan eksploitasi terhadap 26 anak di bawah umur.
ZZ diketahui kerap membuat video di TikTok dan memperlihatkan anak-anak di panti asuhannya untuk mendapat untung.
Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan ZZ bisa meraup untung mulai Rp 20 hingga 50 juta per pulan.
Baca juga: Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut uang yang diraup melalui Tiktok digunakan untuk kebutuhan pribadi ZZ.
"Keuntungan yang kita duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan," ucap Valentino, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (20/9/2023).
Valentino memastikan, panti asuhan yang dikelola ZZ dan istrinya sudah dua tahun beroperasi tanpa izin.
Karena itu, ia menduga anak-anak di dalam panti asuhan dikumpulkan secara ilegal.
Aksi ngemis di TikTok dilakukan ZZ sejak awal 2023 lalu.
Namun, akun TikTok ZZ mulai menerima sumbangan dari netizen sejak empat bulan terakhir.
Dalam siaran live-nya, ZZ sengaja memperlihatkan bayi-bayi yang diasuhnya ketika menangis.
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan, 1000 Anak Panti Asuhan Dapat Bantuan Video Dongeng
Hal itu dilakukan ZZ untuk mendapat simpati dan belas kasihan dari masyarakat.
Diduga, sumbangan tak hanya diperoleh ZZ dari warga Indonesia saja.
"Bahkan ini masih kita data kan. Ada juga yang tidak ada dari Indonesia tapi dari luar negeri juga," ucap Valentino.
Dari 26 anak yang diasuh ZZ, empat di antaranya masih bayi.
Setelah kasus ini terungkap, dua bayi tersebut telah diserahkan ke orangtuanya.
Sedangkan empat lainnya disedahkan ke Dinas Sosial Deliserdang, dan 20 anak diserahkan ke Sentra Bahagia.
Saat ini, ZZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
Akibat perbuatannya, ZZ dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 88 juncto Pasal 76 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan istrinya, Meliana Waruwu, masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Remaja di Palembang Ditemukan Tidur di Warung, Tak Betah Tinggal di Panti Asuhan
Bantahan Istri ZZ
Sementara itu, Meliana Waruwu membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada ZZ.
Meliana mengatakan, uang yang diraup ZZ dari konten TikTok sepenuhnya digunakan untuk kepentingan panti asuhan.
"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini," ucap Meliana, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
"Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi."
Meliana tak tahu pasti berapa jumlah uang yang dihasilkan dari konten TikTok.
Seluruh uang penghasilan dari TikTok selama ini dikelola oleh ZZ.
Baca juga: Remaja di Palembang Kabur dari Panti Asuhan karena Kerap Dimarahi, Rela Kerja di Pasar Demi Makan
Selain itu, Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat ada keluarga yang menitipkan anak di panti asuhan miliknya.
Menurut Meliana, sebagian besar anak di panti asuhan miliknya berasal dari luar Kota Medan.
"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," tandas Meliana.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Rahmat Utomo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.