Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gunakan Mekanisme Restorative Justice Kasus Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang

Pihak keluarga korban telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Gunakan Mekanisme Restorative Justice Kasus Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang
Instagram.com/ndorobei.official
Tangkap layar video detik-detik anak TPQ tewas di Padang. Korban tertimpa tembok yang roboh ditabrak motor saat wudu. 

Laporan Tribun Padang Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Proses hukum seorang  remaja standing motor itu menabrak dinding beton hingga roboh lalu tewaskan seorang anak usia 8 tahun di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat berlanjut.

Peristiwa ini di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada Senin (18/9/2023) menewaskan Gian Ardani Setiawan yang baru duduk di bangku kelas kelas 2 Sekolah Dasar (SD) sedangkan yang mengendarai sepeda motor berinisial MHA (13).

Pihak keluarga korban telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, meskipun antara keluarga korban dengan pelaku sepakat kekeluargaan namun proses di kepolisian tak bisa dicabut.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan maka nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, irinya telah bertemu dengan keluarga korban.

Baca juga: Sejumlah Ruko di Padang Pariaman Disapu Banjir Bandang, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

BERITA REKOMENDASI

"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian.

Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.

Untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.

"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Dikatakannya, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Selain itu, ABH ini akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.

"Karena terduga pelaku berinisial MH ini masih berumur 13 tahun atau anak di bawah umur," pungkasnya. 

Keluarga Korban Maafkan Pelaku

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas