Polisi Gunakan Mekanisme Restorative Justice Kasus Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang
Pihak keluarga korban telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Padang Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Proses hukum seorang remaja standing motor itu menabrak dinding beton hingga roboh lalu tewaskan seorang anak usia 8 tahun di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat berlanjut.
Peristiwa ini di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada Senin (18/9/2023) menewaskan Gian Ardani Setiawan yang baru duduk di bangku kelas kelas 2 Sekolah Dasar (SD) sedangkan yang mengendarai sepeda motor berinisial MHA (13).
Pihak keluarga korban telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, meskipun antara keluarga korban dengan pelaku sepakat kekeluargaan namun proses di kepolisian tak bisa dicabut.
"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan maka nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.
Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, irinya telah bertemu dengan keluarga korban.
Baca juga: Sejumlah Ruko di Padang Pariaman Disapu Banjir Bandang, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa
"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian.
Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.
Untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.
"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.
Dikatakannya, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Selain itu, ABH ini akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.
"Karena terduga pelaku berinisial MH ini masih berumur 13 tahun atau anak di bawah umur," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.