Polisi Gunakan Mekanisme Restorative Justice Kasus Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang
Pihak keluarga korban telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang
Editor: Eko Sutriyanto
"Untuk yang menabrak termasuk keluarga juga di kampung ini. Karena orang tua atau bapaknya saat masih muda bersama saya juga, dan kakeknya si pelaku juga sama saya juga," ujarnya.
Masrizal menyebutkan untuk anak yang menabrak dinding pembatas masjid tersebut merupakan anak yang baik juga.
"Pada saat musibah itu datang. Itu tidak tau saya, entah bagaimana bisa terjadi musibah itu. Yang saya ketahui tentang anak ini merupakan anak biasa, dan tidak suka ugal-ugalan," katanya.
Ia melihat selama ini cucunya yang paling besar ini merupakan anak yang kesehariannya ceria, banyak teman, suka bermain, dan berenang ke sungai.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Laporan Tak Bisa Dicabut, Proses Hukum Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang Berlanjut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.