Pria di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tirinya, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah peristiwa ini, keluarga korban melaporkannya ke Polres Banjarnegara. Kini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Karena nafsu, dikasih uang dua ribu dan bilang jangan ngomong sama ibu," imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Pria Berinisial T di Banjarnegara Bejat Setubuhi Anaknya yang Berkebutuhan Khusus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.