Sopir Pribadi Anggota DPRD Sragen Ditangkap, Kuras Kartu ATM Majikan dan Bawa Kabur Sepeda Motor
Seorang sopir anggota DPRD Sragen ditangkap usai mencuri uang milik majikannya. Pelaku menguras kartu ATM dan membawa kabur motor korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan, selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mau mengembalikan," tuturnya.
Ari menyatakan majikannya merupakan orang baik yang sempat menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi pada empat bulan lalu.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, mengatakan pelaku baru bekerja dengan korban selama empat bulan.
Korban yang pertama kali menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi ke pelaku melalui media sosial.
Namun, kebaikan dari korban dibalas pelaku dengan tindakan pencurian.
Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Diduga Terlibat Kasus Pencurian Mesin Tempel Kapal Dipecat
"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan dan driver," jelas Kapolres Sragen.
AKBP Jamal Alam menambahkan kasus pencurian uang ini terjadi pada Minggu (17/9/2023), dan pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sragen pada Rabu di Karawang.
Kasus ini terbongkar usai korban curiga kartu ATM miliknya ditukar dan pelaku melarikan diri.
“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban.”
“Setelah itu, korban mencari tersangka, awalnya ditelfon melalui WA, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” tuturnya.
Korban kemudian mengecek saldo rekeningnya melalui mobile banking dan terungkap pelaku hanya menyisakan uang Rp50 ribu di kartu ATM miliknya.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang, dan alhamdulillah hari Rabu kemarin tanggal 20 September sudah ditangkap dan diamankan, saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.
(Tribunnnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Septiana Ayu)