Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Lahan Plasma sejak 2013 Tak Ditepati, Warga Seruyan Kalteng Disebut Bakar Bangunan PT HMBP

Warga Seruyan membakar bangunan PT HMBP buntut tidak ditepatinya pemberian lahan plasma yang telah dijanjikan sejak 2013.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Janji Lahan Plasma sejak 2013 Tak Ditepati, Warga Seruyan Kalteng Disebut Bakar Bangunan PT HMBP
Istimewa via Tribun Kalteng
Aksi pembakaran terhadap bangunan milik PT HMBP di Seruyan diduga dilakukan oleh massa yang menggelar aksi menuntut lahan plasma, Kamis (21/9/2023) malam. 

Akibatnya, kericuhan pun tidak terhindarkan hingga Kamis malam yang berujung pembakaran sejumlah bangunan PT HMBP yang disebut dilakukan warga.

Bulow mengungkapkan pasca kericuhan terjadi, situasi sudah terkendali pada Jumat dini hari.

Kendati demikian, sambungnya, aparat kepolisian tetap berjaga di sekitar lokasi kericuhan hingga Jumat pagi.

“Saat ini situasi dalam keadaan kondusif, sebelumnya juga sempat digelar pertemuan antara perwakilan masyarakat, DAD dan pihak perusahaan, guna mencari penyelesaian terbaik terkait tuntutan masyarakat, “ kata Bulow.

Walhi Kalteng Minta Pemerintah Tindak Tegas

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng pun turut menyoroti sengketa lahan antara warga Seruyan dengan PT HMBP tersebut.

Masih dikutip dari Tribun Kalteng, Direktur Ekeskutif Walhi Kalteng, Bayu Herniatan, mengatakan pelibatan aparat kepolisian dalam aksi warga Seruyan harusnya tidak perlu dilakukan.

Ditambah, kata Bayu, tembakan gas air mata oleh polisi ke warga justru menjadi pemantik adanya gesekan.

BERITA TERKAIT

“Harusnya aparat keamanan pun tidak melakukan aksi yang justru memicu kemarahan dari masyarakat dan massa aksi tersebut. Sehingga kericuhan ataupun gesekan di lapangan terjadi seperti itu,” kata Bayu, Jumat (22/9/2023).

Selain itu, Bayu mengatakan Pemkab Seruyan punya kewenangan lebih terhadap kasus-kasus seperti ini.

Dengan istilahnya memaksa atau mengharuskan PBS yang beroperasional dil wilayah di Kalteng untuk memenuhi kewajibannya kebun plasma 20 persen bagi masyarakat setempat.

"Artinya kewenangan yang dimiliki tersebut bisa memaksa PBS wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat,” terangnya.

Dengan demikian, sesuai aturanpun sudah jelas baik ditingkat pusat hingga daerah, kewajiban perusahaan dalam memperoleh perizinan dan operasional di suatu wilayah di sektor perkebunan wajib adanya penyediaannya plasma tersebut.

"Sehingga kalau semua itu terpenuhi oleh PBS maka konflik agraria baik di perkebunan dan sektor lain tidak ada di Kalteng."

"Ini menjadi pengingat bagi pemerintah seharusnya untuk membenahi atau mencabui izin apabila tidak terpenuhi dari aturan tersebut,” tegas Bayu.

Baca juga: Warga OKU Timur Diimbau untuk Tak Bakar Lahan, Bisa Terjerat Hukum apabila Ditemukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas