Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Mulai Bidik Istri Pengelola Panti Asuhan Medan Jadi Tersangka Baru Ngemis Online di TikTok

Bantah suaminya eksploitasi anak dengan ngemis online, istri pengelola panti asuhan di Medan tetap berpeluang jadi tersangka, susul sang suami.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Mulai Bidik Istri Pengelola Panti Asuhan Medan Jadi Tersangka Baru Ngemis Online di TikTok
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR/Ig@lambe_turah
Kolase foto Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Nasib Meliana Waruwu, istri Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan terancam jadi tersangka 

Soal tudingan dia memanfaatkan anak panti asuhan, kembali dibantah Zamanueli.

Baca juga: Sosok ZZ, Pengelola Panti Asuhan Tersangka Eksploitasi Anak, Lakukan Live TikTok saat Bayi Menangis

Bantah Siksa Bayi

Dia pun membantah soal tudingan menyiksa bayi.

Katanya, ia memberi makan bubur ke bayi yang ternyata berusia empat bulan itu dicampur dengan susu.

"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.

Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen.

Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan Zamaneuli.

Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunSumsel)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas