Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Medan Terbongkar, Ribuan Tabung Diamankan, Pemilik jadi Tersangka
pelaku telah melakoni praktek ini selama satu bulan, dan telah menjualnya ke berbagai tempat di Kota Medan, Deliserdang dan juga Provinsi Aceh.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Praktik pengoplosan gas LPG di Medan, Sumatera Utara berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polrestabes Medan.
Pengoplosan tabung gas subsidi tersebut bertempat di kawasan Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Polisi mengamankan pemilik tempat, Erwin Syaputra berserta empat orang karyawannya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
"Di lokasi tersebut tim menemukan praktek kegiatan penyalahgunaan migas bersubsidi, yaitu dengan modus memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogaram subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (22/9/2023).
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakoni praktek ini selama satu bulan, dan telah menjualnya ke berbagai tempat di Kota Medan, Deliserdang dan juga Provinsi Aceh.
Baca juga: Soal Gudang Gas LPG Oplosan Diduga Milik Anggota DPRD Labura, LBH: Polda Harus Serius
Selama beroperasi, pelaku telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
"Jadi praktek ini dilakukan oleh tersangka untuk kemudian menjualnya ke daerah Medan dan sekitarnya dan juga sempat di bawa ke Aceh," sebutnya.
"Jadi gas ukuran 12 kilogram ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang telah memesan terlebih dahulu," sambungnya.
Fathir menyampaikan, dari lokasi petugas menyita 1000 tabung gas berbagai macam ukuran. Pengoplosan ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
"Tersangka mendapatkan tabung gas 3 kilogram ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar kota Medan dan Deliserdang," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelaku lain dan juga akan memeriksa sejumlah pangkalan tempat pelaku mendapatkan tabung gas.
"Dari hasil penyelidikan kami, kami mendapatkan beberapa nama yang saat ini kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah menetapkan Erwin Syaputra sebagai tersangka.
Sementara, empat orang pekerjanya yang sempat diamankan masih berstatus sebagai saksi.
"Saat ini tersangka sudah dalam penahanan kami, tersangka atas nama Erwin Syaputra dikenakan pasal 55 undang-undang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tempat Pengoplosan Gas di Medan Denai Digerebek, Pemilik dan 1000 Tabung Diamankan Polisi