Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor hingga Laptop

Dari hasil menjual kesedihan anak yatim, ZZ dapat meraup untung hingga Rp50 juta sebulan. Polisi menyita tanah, handphone dan sepeda motor milik ZZ.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor hingga Laptop
kolase TribunMedan/Alfiansyah/ist
Kolase foto ilustrasi ponsel, bayi dan tersangka pengelola panti asuhan. Pengelola panti asuhan di Medan inisial ZZ ditangkap polisi karena ngemis pakai bayi nangis di medsos, setiap bulan kantongi puluhan juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ekspolitasi anak yatim terjadi di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, Sumatra Utara.

Pengelola panti asuhan menjadikan anak yatim sebagai konten untuk live TikTok agar mendapat gift yang dapat diuangkan.

Kini pengelola panti asuhan yang berinisial ZZ telah menjadi tersangka dan ditahan.

Dalam menjalankan aksinya, ZZ dapat meraup untung Rp20 juta hingga Rp50 juta dalam sebulan.

Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.

Baca juga: Pengelola Panti di Medan Eksploitasi Anak di TikTok, KPAI: Kominfo Harus Perkuat Patroli Siber

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan polisi telah menyita surat tanah milik ZZ yang diduga hasil dari eksploitasi anak yatim.

ZZ membeli tanah seharga Rp130 juta dari live TikTok.

Berita Rekomendasi

Selain menyita surat tanah, polisi juga menyita barang pribadi ZZ seperti sepeda motor, handphone hingga laptop.

Barang tersebut juga dibeli dari hasil menjual kesedihan anak yatim yang masih bayi dan balita.

"Dibeli dengan harga Rp 130 juta dan sudah dilunasinya. Karena itu hasil kejahatan disita surat tanahnya. Selain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan," paparnya, Sabtu (23/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Akibat perbuatannya, ZZ terancam terkena pasal eksploitasi anak dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panti Asuhan Tak Miliki Izin

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial Kota Medan, Mariance mengungkapkan panti asuhan yang dikelola ZZ tidak memiliki izin.

"Panti Asuhan ini masih di bawah naungan yayasan. Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," tuturnya.

Pihak Dinas Sosial kemudian membawa para anak yatim di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ke rumah Central Bahagia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas