Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor hingga Laptop
Dari hasil menjual kesedihan anak yatim, ZZ dapat meraup untung hingga Rp50 juta sebulan. Polisi menyita tanah, handphone dan sepeda motor milik ZZ.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
kolase TribunMedan/Alfiansyah/ist
Kolase foto ilustrasi ponsel, bayi dan tersangka pengelola panti asuhan. Pengelola panti asuhan di Medan inisial ZZ ditangkap polisi karena ngemis pakai bayi nangis di medsos, setiap bulan kantongi puluhan juta rupiah.
ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar Undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus/Freddy Santoso)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.