Kepala PPS Bitung Ady Candra Bantah Diperiksa Polisi dan Ada Uang Rp 7 Juta Diamankan
Kepala PPS Bitung, Sulawesi Utara, Ady Candra membantah dirinya diperiksa oleh Polres Bitung.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kepala Peabuha Perikanan Samudra (PPS) Bitung, Sulawesi Utara, Ady Candra membantah dirinya diperiksa oleh Polres Bitung.
Dalam surat klarifikasinya kepada Tribunnews.com, Minggu (24/9/2023) menyatakan tidak benar Ady Candra Kepala PPS Bitung diperiksa.
Ady juga membantah diamankannya barang bukti senilai Rp 7 juta di rumahnya.
Baca juga: Bus yang Kecelakaan di Minahasa Milik Pemkot Bitung, Kadin Pariwisata Sebut 2 Korban Meninggal
Diberitakan sebelumnya Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Sulawesi Utara.
Sejumlah saksi pun diperiksa atas dugaan pungutan liar (pungli) di kantor tersebut.
"Saksi-saksi lain sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK, Minggu (17/9/2023) malam, tanpa merinci berapa jumlahnya dan dari mana saja para saksi itu.
Lanjut Yugo sapaan mantan Spripim Kapolda Sulut ini, setelah melakukan pemeriksaan saksi pihaknya akan mempersiapkan untuk gelar perkara dan menaikkan status kasusnya ke penyidikan.
Setelah itu, masih akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Bitung.
"Sesudah sidik, akan ada penetapan tersangka," tambahnya.
Sementara itu, dari pantauan Tribun Manado di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, para saksi diperiksa adalah agen yang memiliki persekutuan komanditar atau CV.
Dalam kasus ini, pihak penyidik di Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bitung memeriksa tiga laki-laki.
Ia berjanji akan membeberkan semuanya ketika pemeriksaan selesai, termasuk dengan pihak di luar Kantor PPS Bitung.
Baca juga: Aksi Cepat KPLP Kemenhub Evakuasi ABK Kapal yang Sakit di Perairan Bitung
Namun dari hasil pemantauan, Polres Bitung memeriksa pegawai Kantor PPS Bitung lelaki berinisial S, Kepala PPS Bitung Ady Candra; dan pihak CV atau agen yang diduga memberikan uang yaitu lelaki berinisial R.
AKP Marselus Yugo Amboro menyebut dalam dugaan kasus pungli ini pihaknya mendapati barang bukti uang tunai sekitar Rp 4,7 juta.