Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Aksi Anarkis Pengunjuk Rasa di Pohuwato Gorontalo, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kelima tersangka tersebut langsung ditahan. Polisi sebelumnya memeriksa 40 terduga pelaku.

Editor: Erik S
zoom-in Buntut Aksi Anarkis Pengunjuk Rasa di Pohuwato Gorontalo, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
TribunGorontalo/MuhamadHalid
Masyarakat saksikan Kantor Bupati Pohuwato terbakar, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka perusakan sejumlah faslitas di aksi unjuk rasa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

Kelima tersangka tersebut langsung ditahan. Polisi sebelumnya memeriksa 40 terduga pelaku.

Adapun penetapan tersangka dilakukan sejak Sabtu 23 September 2023 kemarin. 

Baca juga: Profil Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, Kantornya Dibakar Massa hingga Pegawainya Lari Terbirit-birit

Berikut nama-nama tersangka  yang ditetapkan polisi sebagai pelaku kerusuhan pada unjuk rasa Pohuwato, Kamis 21 September 2023. 

1. Deden Ahmad Alias Deden

2. Abdul Rizal Lasantu alias Izal

3. Ramin Igirisa alias Otan

BERITA REKOMENDASI

4. Nasir Punuh alias Ade

5. Rein Sulaiman alias Rein.

“Peranya untuk saat ini kita kenakan masalah pengrusakan kantor perusahaan, kantor bupati, dan penyerangan terhadap anggota,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

Kelima tersangka pun saat ini telah dibawa ke Polda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang jelas kita sudah tahan dan kita bawa ke polda Gorontalo untuk dilakukan penahanan di sana,” ungkap Desmont.


Desmont menambahkan, beberapa warga yang ditahan sebagian telah dipulangkan dikarenakan statusnya hanya sebagai saksi.

“Untuk yang dipulangkan sudah ada yang beberapa, karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi pada unjuk rasa,” tutup Desmont.

Baca juga: Sempat Ditutup Imbas Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Sejumlah Sekolah Kembali Dibuka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas