Buntut Aniaya Dua Anak Buah, Kapolri Resmi Copot Kapolres Dairi
Pencopotan tercantum dalam TR no ST/2164/IX/KEP./2023 tertanggal 26 September 2023 yang ditandatangani Asisten bidang SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Reinhard H Nainggolan dari jabatan Kapolres Dairi dalam rangka evaluasi jabatan.
Diketahui, AKBP Reinhard sendiri sempat menjadi sorotan karena menganiaya dua anak buahnya hingga masuk ke rumah sakit.
Pencopotan tersebut tercantum dalam surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/2164/IX/KEP./2023 tertanggal 26 September 2023 yang ditandatangani Asisten bidang SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ini merupakan penyegaran dan tour of duty," ujar Dedi saat dikonfirmasi singkat, Selasa (26/9/2023).
Dalam mutasi tersebut AKBP Reinhard H Nainggolan dipindahkan sebagai Perwira Menengah Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan.
Baca juga: Penumpang Mobil Angkutan di Dairi Ditemukan Tak Bernyawa, Terseret Arus 10 Kilometer
Untuk mengisi jabatan yang kosong, Kapolri kemudian menunjuk AKBP Agus Bahari Parama Artha sebagai Kapolres Dairi.
Sebelumnya, pada Senin (28/8/2023) Reinhard juga mengaku telah dipanggil ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangan tertulis disebutkan, kasus ini bermula saat Reinhard melaksanakan olahraga pagi, Senin (28/8/2023) pukul 04.00 WIB sambil melakukan pengecekan terhadap Pawas, Padal dan personel yang melaksanakan piket SPKT, Mako, Fungsi dan RTP (Rumah Tahanan Polri).
Saat itu dia menemukan bahwa Pawas, Padal dan petugas yang melaksanakan piket jaga, tidak menjawab panggilan radio HT (Handy Talkie).
Kemudian dia pun memanggil piket provost dan menyampaikan agar memanggil Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Lantas dan Kasat Narkoba.
Kemudian Kapolres mengumpulkan Pawas, Padal dan petugas piket dan memberikan teguran lisan dan tindakan disiplin berupa hormat bendera.
Setelah itu Reinhard menuju ke barisan piket dan menanyakan kepada masing-masing personel kenapa tidak menjawab panggilan radio HT (Handy Talkie) masing-masing sambil melakukan pengecekan HT.
Pada saat mengecek petugas piket Intelkam, dia menanyakan kenapa tidak menjawab HT, karena HT berfungsi dengan baik.
Kemudian dia pun melakukan tindakan disiplin berupa tindakan fisik pembinaan kepada kedua petugas piket.
Setelah itu Kapolres, para PJU Polres, Pawas dan Padal serta seluruh petugas piket meninggalkan lapangan apel, sementara kedua petugas piket Intelkam dibawa ke ruang propam.
Ternyata kedua petugas piket Intelkam yang berada di ruang propam, memiliki penyakit bawaan yaitu salah satunya syaraf terjepit dan yang lainnya hipertensi, sehingga setelah itu dibawa berobat ke RSUD Sidikalang.
Baca juga: Profil AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Pengganti Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan
Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, Kapolres Dairi mengambil apel pimpinan dan kemudian mengikuti zoom meeting yang dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Reinhard pun baru mengetahui tentang kondisi kedua petugas piket Intelkam tersebut berobat ke RSUD Sidikalang setelah selesai pelaksanaan zoom meeting.
Minta Maaf
Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan meminta maaf terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua orang personel Sat Intelkam.
Reinhard mengatakan telah mengunjungi kedua personel bernama Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang itu ke RSUD Sidikalang.
"Untuk itu, saya merasa bertanggungjawab dan sebagai bentuk permohonan maafnya, saya juga telah mengunjungi kedua personel bernama Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang itu ke RSUD Sidikalang," katanya, Selasa (29/8/2023).
AKBP Reinhard berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,” ucapnya di hadapan wartawan usai mengunjungi kedua personelnya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.