Deretan Selebgram yang Diringkus karena Promosikan Judi Online, Terbaru di Solo
Berikut ini deretan selebgram yang diringkus Polri karena promosikan judi online di media sosial
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polri nampaknya serius untuk meringkus mereka yang promosikan judi online.
Banyak dari selebgram yang terancam pidana karena promosikan judi online di Instagram.
Terbaru ini, ada dua selebgram asal Solo dan Boyolali, Jawa Tengah, yang diringkus Satreskim Polresta Solo.
Keduanya berinisial PWU (26) dan ANP (19).
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
ANP melakukan promosi judi online di akun Instagram @avrilla.anggi.
Sedangkan PWU merupakan warga Banjarsari, Solo yang promosi judi online Wakanda33 di akun Instagram @putriwst.
PWU mengaku, ia justru menawarkan diri untuk mempromosikan situs judi online.
Mengutip TribunSolo.com, ia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.
Baca juga: Selebgram di Solo Diringkus karena Promosikan Judi Online, Tawarkan Diri hingga Digaji Rp600 Ribu
Selebgram Solivina Nadzila Diringkus
Pada pertengahan Agustus 2023 lalu, ada juga selebgram asal Kabupaten Bandung, Solivia Nadzila yang diringkus dengan kasus yang sama.
Solivina Nadzila juga pada pertengahan Agustus lalu diamankan jajaran Polresta Bandung lantaran memasarkan akun judi online.
Mengutip TribunJabar.id, ia kerap memamerkan pose dan pakaian seksinya sembari memasarkan akun judi online melalui Instagramnya, @nnadzila_.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online tersebut berhasil diketahui pada 14 Agustus 2023.