Kasus Lift Maut yang Tewaskan 5 Orang di Ayu Terra Resort Ubud, Owner dan Kontraktor Jadi Tersangka
Tersangka tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Polisi menetapkan kontraktor Mujiana, pemilik sekaligus Manajer Ayu Terra Resort, Vincent Juwono sebagai tersangka kasus lift putus.
Tersangka lainnya adalah Mujiana selaku mekanik lift atau rekanan yang memasang lift inklinator di Ayuterra Resort Ubud.
Lift putus tersebut menyebabkan lima orang tewas.
Baca juga: Periksa 30 Saksi dan Gelar Perkara, Tersangka Kasus Lift Maut Ayu Terra Resort Ubud Belum Ditetapkan
"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan dari penyidik sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift di Ayu Terra Resort," ujar Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menunjukkan barang bukti di antaranya tali sling lift, pengaman rem hingga flasdisk yang berisi rekaman CCTV.
Total ada sebelas barang bukti yang telah diamankan.
Polres Gianyar bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan didukung Ditkrimum Polda Bali telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti.
Tidak memiliki sertifikasi
Berdasarkan penyelidikan, Mujiana tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Keerja nama Mujiana tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator.
Inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3.
Sementara Vincent Juwono langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 guna mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak.
"Sehingga, akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.
Baca juga: Kelebihan Beban dan Masa Jenuh Diduga Picu Putusnya Tali Sling Lift Ayu Terra Resort Ubud
"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa. Terhadap saksi mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Terancam hukuman maksimal
Mujiana adalah diancam pasal 359 kuhp junto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI nomer 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
Sementara Vincen diancam pasal 59 kuhp junto pasal 46 ayat 3, UU RI nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, junto pasal 46 ayat 3 UU RI no 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI no 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polres Gianyar Tetapkan Kontraktor dan Owner Ayu Terra Resort Menjadi Tersangka
dan
Mekanik dan Owner Ayu Terra Resort Ubud Jadi Tersangka di Kasus Lift Maut, Terancam Hukuman Maksimal