Perkembangan Baru Seputar Polemik di Pulau Rempang: Kejagung Terima Aduan hingga 15 Rekomendasi MUI
Kejaksaan Agung menerima laporan dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) soal dugaan korupsi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah info-info terbaru seputar polemik di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Ada sejumlah fakta-fakta terbaru seputar kisruh Pulau Rempang, mulai adanya laporan dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Rapat Terbatas di Istana, hingga sejumlah pernyataan MUI.
Laporan soal dugaan korupsi dan penggunaan lahan hutan produksi
Kejaksaan Agung menerima laporan dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) soal dugaan korupsi dan penggunaan lahan hutan produksi pada Selasa (26/9/2023).
Pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Publik Kejaksaan Agung menerima laporan KAKI.
"Kami meminta Kejagung mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Pulau Rempang," ujar Ketum KAKI, Arifin Nur Cahyono di kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (26/9/2023).
Dia menjelaskan, laporan soal dugaan korupsi di sektor kehutananan ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021.
Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.
"Banyak mafia tanah yang memanfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha," kata dia.
Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung mengungkap kejahatan mafia tanah di Pulau Rempang.
Dia menilai Pulau Rempang harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Kami meminta Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengerusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA," ujarnya.
Presiden Jokowi Gelar Ratas Soal Rempang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan sejumlah anggota kabinetnya membahas soal konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).
Sejumlah menteri yang tampak hadir diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Soal Rempang," kata Siti sebelum rapat.
Sementara itu Bahlil belum mau menjelaskan soal rapat yang akan diikutinya. Ia mengatakan penjelasan akan diberikan setelah rapat.
"Ratas, ratas ya. Nanti kita lihat. Setelah rapat saya kasih keterangan pers," katanya.
MUI Terbitkan 15 Rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan rekomendasi atas kasus di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Ada 15 rekomendasi dalam tausyiah MUI terkait rencana pembangunan Rempang Eco Park.
Tausiyah yang ditandatangan Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan ini pada Selasa (26/9/2023).
"Ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaik-baiknya dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat, konstitusi dan peraturan serta kearifan lokal," ujar Buya Amirsyah.
Berikut rekomendasinya:
1. MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023. Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat dimana lokasi pembangunan dilakukan
2. Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat maka hal itu menunjukkan bahwa ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah. Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah dimana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya.
3. Terkait dengan pertanahan ini, pemerintah wajib: memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah, mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan
4. MUI mengajak semua pihak agar pelaksanaan investasi yang berdampak pada relokasi pemukiman penduduk harus menjamin terlaksananya amanat konstitusi yang melindungi hajat hidup dan hak asasi manusia serta kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga dapat menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat
5. MUI mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan dialog dan musyawarah, menghindari kekerasan, menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan.
6. Konsepsi tujuan pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
7. Konstitusi kita juga mengatur penguasaan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
8. Oleh karena itu, rencana pembangunan di Rempang Eco-City wajib menjamin adanya pengakuan dan penghormatan atas masyarakat hukum adat Rempang beserta hak-hak tradisionalnya terutama keberadaan 16 kampung tua di Rempang-Galang.
9. Warga Pulau Rempang yang mendiami dan menguasai tanah secara fisik di sana sudah 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut bahkan secara turun temurun dengan hukum adat beserta hak-haknya tersebut harus juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas tanah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 24 ayat (2).
10. Keputusan pengembangan Rempang Eco-City yang dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional merupakan bentuk proses pembangunan yang tidak mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang dijamin konstitusi.
11. MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya
12. Untuk itu, MUI mengharapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, dan instansi-instansi terkait lainnya segera dapat menggelar musyawarah dengan perwakilan warga masyarakat, organisasi/lembaga adat Melayu, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya di Pulau Rempang.
13. Dalam melakukan komunikasi, dialog dan musyawarah tersebut, MUI mengharapkan pemerintah menerapkan pendekatan humanis, kekeluargaan, dan damai untuk mencari solusi yang komprehensif, berkeadilan dengan tujuan akhir memberikan kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan warga.
14. MUI mengharapkan pemerintah tidak merelokasi warga Rempang yang telah hidup di sana selama ratusan tahun.
15. MUI mengharapkan kelak apabila pembangunan dilaksanakan maka hendaknya sedapat mungkin menggunakan kemampuan sendiri dan tidak tergantung semuanya kepada investasi dari para investor; penggunaan lahan untuk pembangunan tidak menggusur pemukiman masyarakat dan lahan produktif warga masyarakat Pulau Rempang yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut. Dari bentrokan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 43 orang.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau rencananya akan direlokasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sumber: TRIBUN BANTEN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.