Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan di Pasar Kutabumi Tangerang

Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, C, dan N.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan di Pasar Kutabumi Tangerang
Warta Kota/Gilbert
Para pedagang Pasar Kutabumi resah pasca teror kawanan preman yang diduga preman bayaran mendadak mengamuk dan menyerang ratusan pedagang pasar di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (24/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus buntut bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (24/9/2023).

Polisi mendalami kasus itu menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan.

Polisi juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.

Baca juga: Diserang dan Dikeroyok Preman, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang: Mereka Pakai Bambu

"Kami mendalami lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan," kata
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Semula, aparat kepolisian menangkap tujuh orang untuk diperiksa pada Selasa (26/9/2023) dini hari.

Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, C, dan N.

Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi dan polisi terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan.

BERITA TERKAIT

Empat orang teluka akibat bentrokan itu.

"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata Sigit.

Aparat kepolisian akan melakukan tindakan penegakan hukum secara profesional.

Saat beraksi, para pelaku membagi peran.

Baca juga: Preman Bayaran Obrak-abrik Lapak Pedagang Pasar Kutabumi, Diduga Buntut Penolakan Revitalisasi

"Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bentrokan di Pasar Kutabumi Tangerang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka 

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas