Siswa Pembacok Guru Madrasah di Demak Pernah Tinggal Kelas, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku kembali pulang ke rumahnya mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - MAR, pelaku pembacokan AFR, guru MA Yasua Demak sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong wilayah Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi menangkap pelaku pembacokan itu pada jam 23.30 WIB, tanggal 25 September 2023.
Barang bukti yang disita berupa sebilah sabit atau clurit dengan panjang sekitar 40 cm yang memiliki gagang besi.
Baca juga: Siswa SMA Pelaku Pembacokan Guru Ditangkap di Grobogan, Pelaku Kabur Menggunakan Sepeda Motor
Selanjutnya pakaian seragam sekolah pelaku yang digunakan saat pembacokan dan sepeda motor Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.
Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 12 tahun penjara.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.
Diduga karena dendam
Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya. Namun, korban tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.
Pelaku pertama kali datang ke sekolah mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS.
Setelah mendapatkan jawaban negatif dari korban, pelaku kembali pulang ke rumahnya mengambil sebilah sabit yang disembunyikan.
Kemudian, pelaku kembali ke sekolah dengan sabit tersebut yang dia sembunyikan di belakang punggungnya.
Saat berada di sekolah, pelaku langsung menuju ke kelas XII IPS tempat korban berada.
Baca juga: Guru Madrasah Aliyah Yasua Demak Jadi Korban Pembacokan Murid, Diduga Dipicu Soal Nilai
Pelaku masuk ke dalam kelas dan menyerang korban yang sedang duduk di kursi saat menjaga ujian tengah semester.
Pelaku menggunakan sabit untuk melakukan serangan ke arah leher dan lengan kiri korban.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat ini, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah sabit dengan panjang 40 cm yang memiliki gagang besi, satu seragam sekolah lengan pendek warna putih, satu celana panjang seragam sekolah warna abu-abu, dan satu sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.
Pelaku dikenal sering bolos
Kepala MA Yayasan Islam Suhada (YASUA), Masrukin mengatakan pelaku pernah tinggal kelas.
"Jadi siswa tersebut memang tinggal kelas ketika naik kelas pun itu dengan syarat menyelesaikan nilai yang belum terpenuhi," ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku pembacokan tinggal satu desa dengan korban.
"Bahwa pelaku dan korban bertempat tinggal di desa yang sama, di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak," kata Masrukin, Senin (25/9/2023).
Ia mengatan pembacokan terjadi di ruang lima yakni kelas XII IPS. Sata kejadian, pelaku datang membawa motor dan masuk ke ruangan kelas.
Saat masuk, pelaku sempat mengucapkan salam dan tanpa bicara, ia mengambil celurit yang disimpan di belakang punggungnya.
"Jadi guru (korban) sedang duduk di meja sambil mengawasi murid yang sedang PTS, tiba tiba tersangka datang dan masuk ke kelas, siswa (tersangka) tersebut sempat mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum membacok guru yang menjaga," jelasnya.
Seusai melakukan aksinya lanjut kata dia, pelaku langsung meninggalkan celurit dan lari membawa motor yang dikendarainya.
Penulis: Tito Isna Utama
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun